TENTANG TALAQ MENURUT ISLAM


DAFTAR ISI





Pada umumnya setiap orang yang melakukan perkawinan pastilah bertujuan membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah, namun, tidak semua pernikahan akan selamanya harmonis, suatu saat bisa saja terjadi percekcokan yang mengakibatkan terjadinya talaq (Perceraian).
Dewasa ini penulis dikejutkan dengan banyaknya suami istri yang memilihuntuk tidak melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka, alasannya macam-macam, ada yang sudah tidak cocok lagi, faktor ekonomi, anak atapun adanya orang ketiga. Dapat penulis defenisikan bahwa salah satu maksud pernikahan adalahmenghimpun semua yang terserak dari dua manusia lalu mengumpulkannya dengan sinergis untuk kemaslahatan umat, dan ketika ada perceraian pastilah adaketimpangan.
Apabila sudah ada batas antara keduanya, sebelum befikir tentang perpisahan, duduklah berdua, lakukan pembicaraan saling terbuka (open talk) dan saling intropeksi dirilah, barang kali, siapa tahu, besok pagi kita dapat duduk berdua lagi, mungkin tidak dengan cinta yang membara lagi, tapi lebih sebagai sahabat dengan hati dan jiwa yang sama-sama punya kepentingan menyatukan langkah untuk kebaikan dunia akhirat.
Dalam perenungan penulis, timbul pertanyaan apakah sudah sedemikian mudahnya orang menyertakan perceraian dalam pertimbangan mereka, maka itu berarti melemahnya ikatan keluarga dan ikatan komitmen antara suami istri yang mereka ucapkan sudah tidak sakral ketika ijab kabul terucap. Oleh karena itu penulis mengangkat tema ini agar mengetahui baik atau tidakkah perbuatan mereka.





Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan karta tulis ini adalah:
1.Apakah pengertian Talaq ?
2.Bagaimana hukum Islam tentang talaq?
3.Dapat menyebutkan macam-macam Talak
















Ta`rif thalaq menurut bahasa arab adalah melepaskan ikatan. Yang dimaksud disini adalah melepaskan ikatan perkawinan. Talak merupakan sesuatu yang disyar’iatkan.Dan yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits serta ijma’.
Telah jelas bahwa tujuan perkawinan itu:
1.      Untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna
2.      Satu jalan yang amat mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan.
3.      SEbagai satu tali yang amat teguh guna memperkokoh tali persaudaraanantara kaum laki-laki dengan kaum perempuan.
Sekiranya dalam pergaulan antara suami istri tidak dapat mencapai tujuan tersebuut, maka pergaulan keduanya menjadikan sebab perpisahan antara satu keluarga dengan keluarga yang lain. Disebabkan ketiada kesepakatan antara suami istri, maka keadilan Allah SWT. Dibukakan-Nya suatu jalan keluardari segala kesukaran itu yakni berupa pintu perceraian. Mudah-mudahan dengan jalan itu terjadilah ketertiban dan ketenteraman antara kedua belah pihak, dan supaya masing-masing dapat mencari pasangan yang cocok sesuai dengan apa yang mereka cita-citakan.
Orang yang mencermati hukum-hukum yang terkandung dalam masalah talak akan kian kuat, menurutnya perhatian Islam terhadap institusi rumah tangga dan keinginan Islam demi kekalnya hubungan baik antara suami isteri. Karena itu, tatkala Islam membolehkan talak, ia tidak menjadikan kesempatan menjatuhkan talak hanya sekali yang kemudian hubugan kedua suami isteri terputus begitu saja selama-lamanya, tidak demikian, namun memberlakukannya sampai beberapa kali.
Menurut hukum asalnya Thalaq itu makruh adanya. Berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW.




Dari ibnu Umar, Rasulullah telah bersabda: “Sesuatu yang halal yangamat dibenci Allah ialah Thalaq.”(Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sesudah itu dengan menilik kemaslahatan dan kemadharatannya, maka hokum Thalaq ada empat perkara:
1.      Wajib apabila terjadi perselisihan antara suami istri sedangkan hakim yang mengurus keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
2.      Sunnah apabila suami tak sanggup lagi membayar kewajibannya( nafkahnya) dengan cukup, atau perempuan tak menjaga kehormatan dirinya.
3.      Haram dalam dua keadaan. Pertama: menjatuhkan Thalaq sewaktu istri dalam keadaan haidh. Kedua: menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah dicampurinya sewaktu suci itu.
4.      Makruh yaitu hukum asal dari thalaq yang tersebut diatas.

Rukun Thalaq ada 3, yaitu:
1.      Suami, disyaratkan:
a.       Ada ikatan yang sah dengan istrinya
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Tidak dipaksa(keinginan sendiri)
2.      Istri, disyaratkan:
a.       Akad nikah yang sah dengan suami yang menjatuhkan thalaq
b.      Masih ada dalam ikatan perkawinan
3.      Ucapan thalaq:
a.       Thalaq diucapkan oleh suami
b.      Dengan sengaja

Pembicaraan tentang macam-macam thalaq dapat ditinjau dari berbagai segi yaitu segi sighat, waktu menjatuhkan, segi kebolehan ruju` kepada istri dan saat jatuhnya thalaq. 
a.       Macam thalaq ditinjau dari segi sighat dibagi menjadi 2:
1)      Sharikh (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan, seperti kata si suami: “Engkau terthalaq” atau “saya ceraikan engkau”. Kalimat yang sharikh (terang) ini tidak perlu dengan niat, berarti bila dikatakan oleh suami , berniat atau tidak berniat maka keduanya telah bercerai, asalkan perkataannya bukan merupakan hikayat
2)      Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, boleh diartikan untuk perceraian nikah atau yang lain, seperti kata suami: “pulanglah engkau kerumah keluargamu”, atau “pergilah dari sini” dan sebagainya. Kalimat sindiran ini tergantung pada niat, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah maka tidaklah jatuh thalaq. Kalau diniatkan untuk menjatuhkan thalaq maka barulah menjadi Thalaq.
b.      Macam thalaq ditinjau dari waktu penjatuhan dibagi menjadi 3:
1)      Thalaq sunah, yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika ia dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampuri.
2)      Thalaq bid`ah, yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika ia dalam keadaan haidh dan dalam keadaan suci, tetapi pada waktu suci itu sudah dicampuri. Thalaq bid`ah hukumnya haram.
3)      Thalaq bukan sunnah dan bukan bid`ah, yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri yang sedang hamil dan tidak berdarah haidh karena masih kecil atau sudah berhenti masa haidhnya.
c.       Macam thalaq ditinjau dari bilangannya ada tiga:
1)      Thalaq satu, yaitu talak yang diucapkan suami sebanyak satu kali
2)      Thalaq dua, yaitu talak yang diucapkan suami sebanyak dua kali
3)      Thalaq tiga, yaitu talak yang diucapkan suami sebanyak tiga kali, adapun thalaq tiga tidak boleh ruju` atau nikah kembali, kecuali apabila si perempuan telah menikah dengan orang lain dan setelah dithalaq pula oleh suaminya yang kedua itu. 
d.      Macam thalaq ditinjau dari boleh tidaknya suami meruju` istrinya:
1)      Thalaq Raj`I yaitu thalaq yang boleh diruju` kembalisebelum habis masa iddahnya. Yang termasuk thalaq raj`I adalah thalaq satu dan thalaq dua kepada istri yang pernah dicampurinya.
2)      Thalaq Ba`in yaitu thalaq yang menghalangi suami untuk ruju` kembali. Thalaq Ba`in ada dua macam:
a)      Thalaq bain sughra, yaitu thalaq yang tidak boleh ruju` kembali, tetapi mantan istri itu boleh dinikahi kembali dengan akad baru dan perempuan tidak harus kawin dengan laki-laki lain. Talak bain sughra adalah:
Ø  Talaq raj`I satudan dua yang telah habis masa iddahnya
Ø  Talaq satu dan dua atas istri yang belum pernah dicampuri
Ø  Talaq tebus
b)      Thalaq bain kubra, yaitu talak tiga. Pada talak bain kubra ini suami tidak boleh ruju`dan tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya yang tertalak itu nikah dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri kemudian diceraikan oleh suami yang kedua, serta telah habis masa iddahnyadari suami kedua tersebut.
e.       Macam talak ditinjau dari saat jatuhnya talak:
1)      Talak Tanjiz, yaitu talak yang dijatuhkan seorang suami tanpa dikaitkan dengan sesuatu yang lain. Contoh:”engkau sudah saya talak”, maka talak sudah jatuh seketika tepat bersama dengan ucapan talak tersebut.
2)      talakTa`lik, talak yang dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, baik berupa sifat, keadaan, perbuatan atau waktu. Talak ini akan jatuh ketika syarat yang diwujudkan itu terwujud. Contoh”engkau tertalak apabila masih suka membeli nomor”.

Khulu` adalah talak yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya atas permintaan istri dengan adanya tebusan dari pihak istri kepada suami. Hukum khulu` dalam islam boleh, baik sewaktu suci maupun haidh, karena ada permintaan dari istri itu menyatakan bahwa ia tidak keberatan jika masa iddahnya lebih panjang dari biasanya.
Khulu` dapat diucapkan oleh suami kemudian istri menjawabnya dan juga boleh dimint oleh istri kemudian suami mengabulkannya. Khulu` berakibat keduanya tidak boleh ruju` kembali walaupun baru talak satu atau talak dua dan masih dalam masa iddah. Ia baru dapat kembali kepada istrinya dengan akad nikah baru.

Fasakh secara bahasa membatalkan berarti putusnya ikatan perkawinan karena adanya alasan tertentu yang diajukan oleh salah satu pihak dari suami istri yang bersangkutan.
Sebab-sebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:
a.       Tidak terpenuhi syarat-syarat nikah
Contoh:setelah akad nikah ternyata istrinya adalah saudara sesusuan.
b.      Sesuatu hal yang baru terjadi setelah akad nikah
Contoh: apabila salah seorang dari suami istri murtad.

Istisna artinya mengurangkan maksud perkataan yang telah terdahulu dengan perkataan yang kemudian. Istisna dalam kalimat thalaq hukumnya sah, dengan syarat ada hubungan antara perkataan yang pertama dengan perkataan yang kedua, dan kalimat yang kedua tidak menghabisi maksud kalimat yang pertama. Umpamanya, si suami berkata kepada si istri: “engkau terthalaq tig melainkan dua”, jatuhlah thalaq satu. Atau “engkau terthalaq tiga melainkan satu”, jatuhlah thalaq dua. Tetapi jika dikatakan “ engkau dithalaq tiga terkecuali tiga” jatuhjadi tiga juga karena kalimat yang kedua menghabisi kalimat yang pertama.
Orang yang idak sah menjatuhkan thalaq ada empat macam: (1) anak kecil, (2) orang gila, (3) orang yang tidur, (4) orang yang dipaksa.

Ila` berarti sumpah suami kepada istri untuk tidak mencampuri selama 4lebih dari 4 bulan atau tak menyebutkan masanya. Bila setelah 4 bulan mereka kembali baik maka dia hanya wajib membanyar denda saja. Tetapi jika tidak kembali maka ada dua pilihan, membanyar denda dan kembali bikan dengan istrinya atau cerai. Ila` ini dizaman jahiliyah menjadi thalaq tetapi kemudian diharamkan oleh islam.

Zhihar adalah suami menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga haram atasnya, seperti: “engkau tampak olehku seperti punggung ibuku”. Bila hal itu dikatakan maka dan tidak diteruskan ke thalaq maka suami wajib membanyar kafarat dan haram atasnya bercampur dengan istrinya sebelum dibanyar kafaratnya. Zhihar pada zaman jahiliyah menjadi talak tetappi kemudian diharamkan islam.

Li`an adalah perkataan suami untuk menuduh istrinya, seperti “saya persaksikan kepada Allah bahwa saya benar terhadap tuduhan saya kepada istri saya bahwa dia telah berzina”.
Akibat Li`an suami adalah:
a.       Dia tidak disiksa
b.      Si istri wajib disiksa dengan siksaan zina
c.       Suami istri bercerai selama-lamanya
d.      Kalau ada anak, anak itu tak dapat diakui oleh suami.

   I. Pengertian
Iddah menurut bahasa berarti perhitungan, sedangkan menurut istilah adalah masa menunggu bagi wanita yang dicerai atau ditinggal mati suaminya untuk memungkinkan nikah lagi dengan laki-laki lain.
II. Macam-macam Iddah
a.       Bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya
1)      Bila ia sedang hamil, iddahnya sampai melahirkan anaknya
2)      Bila tidak hamil, iddahnya 4 bulan 10 hari.
b.      Bagi perempuan yang dicerai suaminya
1)      Bila sedang hamil, iddahnya sampai melahirkan.
2)      Bila tidak hamil:
Ø  Sebelum dicampuri maka ia tidak punya iddah
Ø  Dalam keadaan sudah dicampuri dan masih biasa haidh, maka iddahnya tiga quru`
Ø  Dalam keadaan sudah dicampuri, jika belum pernah haidh atau sudah tidak haidh lagi maka iddahnya 3 bulan
III. Kewajiban suami selama masa iddah
            Suami yang mencerai istrinya tetap kewajiban memberi belanja dan tempat tinggal selama masa iddahnya belum berakhir. Hal itu berdasarkan ketentuan berikut:
a.       Perempuan yang dicerai dengan talak raj`I berhak menerima belenja dan tempat tinggal.
b.      Perempuan yang ditalak Ba`in dan ia hamil berhak memperoleh tempat tinggal dan nafkah.
c.       Perempuan yang ditalak Ba`in dan ia tidak hamil berhak memperoleh tempat tinggal saja.
d.      Perempuan yang ditinggal wafat suaminya, hamil atau tidak, ia tidak berhak memperoleh uang belanja atau tempat tinggal karena ia mendapat warisan dari suaminya.
            IV. HADHANAH
a.       Pengertian
Hadanah yaitu mengasuh, memelihara, dan mendidik anak kecil yang belum mumayyiz. Jika terjadi perceraian antara suami istri, persoalan yang muncul adalah siapakah yang lebih berhak mengasuh anak yang masih kecil itu. Penyelesainnya anak itu diurus oleh ibunya.
Jelasnya pengesahan itu sampai anak itu tidak membutuhkan pelayannan mengurus dirinya setiap harisesudah itu maka ia disuruh memilih siapa yang di inginlan sebagai pengasuhnya.
b.      Syarat hadhanah
1)      Berakal
2)      Beragama
3)      Merdeka
4)      Baligh
5)      Mampu
6)      Amanah
7)      Masih mahram

            I. Pengertian dan hukum
          Ruju` adalah kembalinya suami kepada hubungan nikah dengan istrinya setelah terjadi talak raj`I dan selama dalam masa iddah. Firman Allah SWT


“Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa itu, jika mereka menghendaki perbaikan”
Hukum ruju` berbeda-beda terganung keadaannya:
a.       Mubah, sebagaimana hokum aslinya.
b.      Sunah, bila diketahui ruju` lebih bermanfaat disbanding cerai.
c.       Makruh, jika diketahui cerai lebih baik dari pada ruju`.
d.      Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu jika seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya.
e.       Haram, bila ruju` akan menyebabkan pihak istri menderita.
a.    Suami, dengan syarat:
1)                  Islam
2)                  Baligh
3)                  Berakal
4)                  Tidak dipaksa
b.   Istri, dengan syarat:
1)                  Sudah pernah dicampuri.
2)                  Talak yang dijatuhkan adalah talak raj`i.
3)                  Dalam masa iddah.
4)                  Tidak murtad.
c.    Sighatruju` dari suami, dengan syarat:
1)                  Mengandung makna ruju`.
2)                  Disertai niat.
a.    Mewujudkan islah.
b.   Menghindarkan pecahnya hubungan keluarga.
c.    Mengandung nilai taubat.
d.   Menghindari murka Allah.

1.      Talak adalak memutuskan ikatan perkawinan dengan menggunakan lafadz
2.      Hukumnya talak adalah boleh
3.      Talak ada kalanya talak raj`I yaitu talak satu dan talak dua(boleh ruju`), talak ba`in yaitu talak tiga(tidak boleh ruju`)
4.      Iddah adalah masa tunggu perempuan setelah di talak
5.      Perceraian dampaknya akan lebih buruk bagi suami istri.
























Abu bakar.1997. Kifayatul Akhyar(terj). Surabaya: PT Bina ilmu.
Rasjid H.1993. Fiqih islam. Bandung: trigenda karya.
Didownload dari http://alislamu.com/ibadah/29-nikah/439-bab-talak.html. tanggal 22 November 2012.

Male :
S : 66 X 46
M : 68 X 48
L : 70 X 50                                                                    
XL : 72 X 52
XXL : 74 X 54
Female :
S = Dada/pinggang 42/44 ; Panjang 56
M = Dada/pinggang 44/46 ; Panjang 60
L = Dada/pinggang 46/48 ; Panjang 64
XL = Dada/pinggang 48/50 ; Panjang 68
XXL = Dada/pinggang 50/52 ; Panjang 72
Ukuran jumper/jaket :
Male
S = 48 x 64
M = 52 x 66
L = 56 x 68
XL = 60 x 70
  • XXL = 64 x 72

XXXL = 68 x 74
Female
S = 43 / 45 ; 58
M = 46 / 48 ; 61
L = 49 / 51 ; 64
XL = 52 / 54 ; 67
XXL = 55 / 57 ; 70
XXXL = 58 / 60 ; 73