DAFTAR ISI
Pada umumnya setiap orang
yang melakukan perkawinan pastilah bertujuan membangun keluarga yang sakinah,
mawadah dan warahmah, namun, tidak semua pernikahan akan selamanya
harmonis, suatu saat bisa saja terjadi percekcokan yang mengakibatkan
terjadinya talaq (Perceraian).
Dewasa ini penulis
dikejutkan dengan banyaknya suami istri yang memilihuntuk tidak
melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka, alasannya macam-macam, ada yang
sudah tidak cocok lagi, faktor ekonomi, anak atapun adanya orang ketiga. Dapat penulis defenisikan bahwa salah satu maksud
pernikahan adalahmenghimpun semua
yang terserak dari dua manusia lalu mengumpulkannya dengan sinergis untuk kemaslahatan umat, dan ketika ada
perceraian pastilah adaketimpangan.
Apabila sudah ada batas
antara keduanya, sebelum befikir tentang perpisahan, duduklah
berdua, lakukan pembicaraan saling terbuka (open talk) dan saling intropeksi dirilah, barang kali, siapa tahu, besok pagi kita
dapat duduk berdua lagi, mungkin tidak dengan cinta yang membara lagi, tapi lebih
sebagai sahabat dengan hati dan jiwa yang sama-sama punya
kepentingan menyatukan langkah untuk kebaikan dunia akhirat.
Dalam perenungan penulis,
timbul pertanyaan apakah sudah sedemikian mudahnya orang menyertakan perceraian
dalam pertimbangan mereka, maka itu berarti
melemahnya ikatan keluarga dan ikatan komitmen antara suami istri yang mereka
ucapkan sudah tidak sakral ketika ijab kabul terucap. Oleh karena itu penulis mengangkat tema ini agar mengetahui baik atau
tidakkah perbuatan mereka.
Adapun yang
menjadi rumusan masalah dalam penulisan karta tulis ini adalah:
1.Apakah pengertian Talaq ?
2.Bagaimana hukum Islam tentang talaq?
3.Dapat menyebutkan macam-macam Talak
Ta`rif thalaq menurut bahasa arab adalah melepaskan ikatan. Yang
dimaksud disini adalah melepaskan ikatan perkawinan. Talak merupakan sesuatu
yang disyar’iatkan.Dan yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits
serta ijma’.
Telah jelas bahwa tujuan perkawinan itu:
1.
Untuk hidup
dalam pergaulan yang sempurna
2.
Satu jalan yang
amat mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan.
3.
SEbagai satu
tali yang amat teguh guna memperkokoh tali persaudaraanantara kaum laki-laki
dengan kaum perempuan.
Sekiranya dalam
pergaulan antara suami istri tidak dapat mencapai tujuan tersebuut, maka
pergaulan keduanya menjadikan sebab perpisahan antara satu keluarga dengan
keluarga yang lain. Disebabkan ketiada kesepakatan antara suami istri, maka
keadilan Allah SWT. Dibukakan-Nya suatu jalan keluardari segala kesukaran itu
yakni berupa pintu perceraian. Mudah-mudahan dengan jalan itu terjadilah
ketertiban dan ketenteraman antara kedua belah pihak, dan supaya masing-masing
dapat mencari pasangan yang cocok sesuai dengan apa yang mereka cita-citakan.
Orang yang mencermati hukum-hukum yang terkandung dalam masalah
talak akan kian kuat, menurutnya perhatian Islam terhadap institusi rumah
tangga dan keinginan Islam demi kekalnya hubungan baik antara suami isteri. Karena
itu, tatkala Islam membolehkan talak, ia tidak menjadikan kesempatan
menjatuhkan talak hanya sekali yang kemudian hubugan kedua suami isteri
terputus begitu saja selama-lamanya, tidak demikian, namun memberlakukannya
sampai beberapa kali.
Menurut hukum asalnya Thalaq itu makruh adanya. Berdasarkan Hadits
Nabi Muhammad SAW.
Dari ibnu Umar, Rasulullah telah bersabda: “Sesuatu yang halal
yangamat dibenci Allah ialah Thalaq.”(Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sesudah itu dengan menilik kemaslahatan dan kemadharatannya, maka
hokum Thalaq ada empat perkara:
1.
Wajib apabila terjadi perselisihan antara suami istri sedangkan hakim
yang mengurus keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
2.
Sunnah apabila suami tak sanggup lagi membayar kewajibannya( nafkahnya)
dengan cukup, atau perempuan tak menjaga kehormatan dirinya.
3.
Haram dalam dua keadaan. Pertama: menjatuhkan Thalaq sewaktu istri dalam
keadaan haidh. Kedua: menjatuhkan thalaq sewaktu suci yang telah dicampurinya
sewaktu suci itu.
4.
Makruh yaitu hukum asal dari thalaq yang
tersebut diatas.
Rukun Thalaq ada 3, yaitu:
1.
Suami,
disyaratkan:
a.
Ada ikatan yang
sah dengan istrinya
b.
Baligh
c.
Berakal
d.
Tidak
dipaksa(keinginan sendiri)
2.
Istri,
disyaratkan:
a.
Akad nikah yang
sah dengan suami yang menjatuhkan thalaq
b.
Masih ada dalam
ikatan perkawinan
3.
Ucapan thalaq:
a.
Thalaq
diucapkan oleh suami
b.
Dengan sengaja
Pembicaraan tentang macam-macam thalaq dapat ditinjau dari berbagai
segi yaitu segi sighat, waktu menjatuhkan, segi kebolehan ruju` kepada istri
dan saat jatuhnya thalaq.
a.
Macam thalaq
ditinjau dari segi sighat dibagi menjadi 2:
1)
Sharikh (terang),
yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan
ikatan perkawinan, seperti kata si suami: “Engkau terthalaq” atau “saya
ceraikan engkau”. Kalimat yang sharikh (terang) ini tidak perlu dengan niat,
berarti bila dikatakan oleh suami , berniat atau tidak berniat maka keduanya
telah bercerai, asalkan perkataannya bukan merupakan hikayat
2)
Kinayah (sindiran),
yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, boleh diartikan untuk perceraian nikah atau
yang lain, seperti kata suami: “pulanglah engkau kerumah keluargamu”, atau
“pergilah dari sini” dan sebagainya. Kalimat sindiran ini tergantung pada niat,
artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah maka tidaklah jatuh
thalaq. Kalau diniatkan untuk menjatuhkan thalaq maka barulah menjadi Thalaq.
b.
Macam thalaq
ditinjau dari waktu penjatuhan dibagi menjadi 3:
1)
Thalaq sunah, yaitu thalaq
yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika ia dalam keadaan suci
dan pada waktu suci belum dicampuri.
2)
Thalaq bid`ah, yaitu thalaq
yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika ia dalam keadaan
haidh dan dalam keadaan suci, tetapi pada waktu suci itu sudah dicampuri.
Thalaq bid`ah hukumnya haram.
3)
Thalaq bukan sunnah dan bukan bid`ah, yaitu thalaq yang dijatuhkan kepada istri yang sedang hamil dan
tidak berdarah haidh karena masih kecil atau sudah berhenti masa haidhnya.
c.
Macam thalaq
ditinjau dari bilangannya ada tiga:
1)
Thalaq satu,
yaitu talak yang diucapkan suami sebanyak satu kali
2)
Thalaq dua,
yaitu talak yang diucapkan suami sebanyak dua kali
3)
Thalaq tiga,
yaitu talak yang diucapkan suami sebanyak tiga kali, adapun thalaq tiga tidak
boleh ruju` atau nikah kembali, kecuali apabila si perempuan telah menikah
dengan orang lain dan setelah dithalaq pula oleh suaminya yang kedua itu.
d.
Macam thalaq
ditinjau dari boleh tidaknya suami meruju` istrinya:
1)
Thalaq Raj`I yaitu thalaq
yang boleh diruju` kembalisebelum habis masa iddahnya. Yang termasuk thalaq
raj`I adalah thalaq satu dan thalaq dua kepada istri yang pernah dicampurinya.
2)
Thalaq Ba`in yaitu thalaq
yang menghalangi suami untuk ruju` kembali. Thalaq Ba`in ada dua macam:
a)
Thalaq bain
sughra, yaitu thalaq yang tidak boleh ruju` kembali, tetapi mantan istri itu
boleh dinikahi kembali dengan akad baru dan perempuan tidak harus kawin dengan
laki-laki lain. Talak bain sughra adalah:
Ø Talaq raj`I satudan dua yang telah habis masa iddahnya
Ø Talaq satu dan dua atas istri yang belum pernah dicampuri
Ø Talaq tebus
b)
Thalaq bain
kubra, yaitu talak tiga. Pada talak bain kubra ini suami tidak boleh ruju`dan
tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya yang tertalak itu nikah dengan
laki-laki lain dan sudah dicampuri kemudian diceraikan oleh suami yang kedua,
serta telah habis masa iddahnyadari suami kedua tersebut.
e.
Macam talak
ditinjau dari saat jatuhnya talak:
1)
Talak Tanjiz,
yaitu talak yang dijatuhkan seorang suami tanpa dikaitkan dengan sesuatu yang
lain. Contoh:”engkau sudah saya talak”, maka talak sudah jatuh seketika tepat
bersama dengan ucapan talak tersebut.
2)
talakTa`lik,
talak yang dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, baik berupa sifat, keadaan,
perbuatan atau waktu. Talak ini akan jatuh ketika syarat yang diwujudkan itu
terwujud. Contoh”engkau tertalak apabila masih suka membeli nomor”.
Khulu` adalah
talak yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya atas permintaan istri dengan
adanya tebusan dari pihak istri kepada suami. Hukum khulu` dalam islam boleh,
baik sewaktu suci maupun haidh, karena ada permintaan dari istri itu menyatakan
bahwa ia tidak keberatan jika masa iddahnya lebih panjang dari biasanya.
Khulu` dapat
diucapkan oleh suami kemudian istri menjawabnya dan juga boleh dimint oleh
istri kemudian suami mengabulkannya. Khulu` berakibat keduanya tidak boleh
ruju` kembali walaupun baru talak satu atau talak dua dan masih dalam masa iddah.
Ia baru dapat kembali kepada istrinya dengan akad nikah baru.
Fasakh secara bahasa membatalkan berarti putusnya ikatan perkawinan
karena adanya alasan tertentu yang diajukan oleh salah satu pihak dari suami
istri yang bersangkutan.
Sebab-sebab terjadinya fasakh antara lain sebagai berikut:
a.
Tidak terpenuhi
syarat-syarat nikah
Contoh:setelah
akad nikah ternyata istrinya adalah saudara sesusuan.
b.
Sesuatu hal
yang baru terjadi setelah akad nikah
Contoh:
apabila salah seorang dari suami istri murtad.
Istisna artinya mengurangkan maksud
perkataan yang telah terdahulu dengan perkataan yang kemudian. Istisna dalam
kalimat thalaq hukumnya sah, dengan syarat ada hubungan antara perkataan yang
pertama dengan perkataan yang kedua, dan kalimat yang kedua tidak menghabisi
maksud kalimat yang pertama. Umpamanya, si suami berkata kepada si istri:
“engkau terthalaq tig melainkan dua”, jatuhlah thalaq satu. Atau “engkau
terthalaq tiga melainkan satu”, jatuhlah thalaq dua. Tetapi jika dikatakan “
engkau dithalaq tiga terkecuali tiga” jatuhjadi tiga juga karena kalimat yang
kedua menghabisi kalimat yang pertama.
Orang yang idak sah menjatuhkan thalaq
ada empat macam: (1) anak kecil, (2) orang gila, (3) orang yang tidur, (4)
orang yang dipaksa.
Ila` berarti sumpah suami kepada istri
untuk tidak mencampuri selama 4lebih dari 4 bulan atau tak menyebutkan masanya.
Bila setelah 4 bulan mereka kembali baik maka dia hanya wajib membanyar denda
saja. Tetapi jika tidak kembali maka ada dua pilihan, membanyar denda dan
kembali bikan dengan istrinya atau cerai. Ila` ini dizaman jahiliyah menjadi
thalaq tetapi kemudian diharamkan oleh islam.
Zhihar adalah suami menyerupakan istrinya
dengan ibunya sehingga haram atasnya, seperti: “engkau tampak olehku seperti
punggung ibuku”. Bila hal itu dikatakan maka dan tidak diteruskan ke thalaq
maka suami wajib membanyar kafarat dan haram atasnya bercampur dengan istrinya
sebelum dibanyar kafaratnya. Zhihar pada zaman jahiliyah menjadi talak tetappi
kemudian diharamkan islam.
Li`an adalah perkataan suami untuk
menuduh istrinya, seperti “saya persaksikan kepada Allah bahwa saya benar
terhadap tuduhan saya kepada istri saya bahwa dia telah berzina”.
Akibat Li`an suami adalah:
a. Dia tidak disiksa
b. Si istri wajib disiksa dengan siksaan
zina
c. Suami istri bercerai selama-lamanya
d. Kalau ada anak, anak itu tak dapat diakui
oleh suami.
I. Pengertian
Iddah menurut bahasa berarti perhitungan, sedangkan
menurut istilah adalah masa menunggu bagi wanita yang dicerai atau ditinggal
mati suaminya untuk memungkinkan nikah lagi dengan laki-laki lain.
II. Macam-macam Iddah
a. Bagi perempuan yang ditinggal mati
suaminya
1) Bila ia sedang hamil, iddahnya sampai
melahirkan anaknya
2) Bila tidak hamil, iddahnya 4 bulan 10
hari.
b. Bagi perempuan yang dicerai suaminya
1) Bila sedang hamil, iddahnya sampai
melahirkan.
2) Bila tidak hamil:
Ø Sebelum dicampuri maka ia tidak punya
iddah
Ø Dalam keadaan sudah dicampuri dan masih
biasa haidh, maka iddahnya tiga quru`
Ø Dalam keadaan sudah dicampuri, jika belum
pernah haidh atau sudah tidak haidh lagi maka iddahnya 3 bulan
III. Kewajiban suami selama masa iddah
Suami
yang mencerai istrinya tetap kewajiban memberi belanja dan tempat tinggal
selama masa iddahnya belum berakhir. Hal itu berdasarkan ketentuan berikut:
a. Perempuan yang dicerai dengan talak raj`I
berhak menerima belenja dan tempat tinggal.
b. Perempuan yang ditalak Ba`in dan ia hamil
berhak memperoleh tempat tinggal dan nafkah.
c. Perempuan yang ditalak Ba`in dan ia tidak
hamil berhak memperoleh tempat tinggal saja.
d. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya,
hamil atau tidak, ia tidak berhak memperoleh uang belanja atau tempat tinggal
karena ia mendapat warisan dari suaminya.
a. Pengertian
Hadanah yaitu mengasuh, memelihara, dan
mendidik anak kecil yang belum mumayyiz. Jika terjadi perceraian antara suami
istri, persoalan yang muncul adalah siapakah yang lebih berhak mengasuh anak
yang masih kecil itu. Penyelesainnya anak itu diurus oleh ibunya.
Jelasnya pengesahan itu sampai anak itu
tidak membutuhkan pelayannan mengurus dirinya setiap harisesudah itu maka ia
disuruh memilih siapa yang di inginlan sebagai pengasuhnya.
b. Syarat hadhanah
1) Berakal
2) Beragama
3) Merdeka
4) Baligh
5) Mampu
6) Amanah
7) Masih mahram
Ruju` adalah kembalinya suami kepada hubungan nikah
dengan istrinya setelah terjadi talak raj`I dan selama dalam masa iddah. Firman
Allah SWT
“Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam masa itu,
jika mereka menghendaki perbaikan”
Hukum ruju` berbeda-beda terganung
keadaannya:
a. Mubah, sebagaimana hokum aslinya.
b. Sunah, bila diketahui ruju` lebih
bermanfaat disbanding cerai.
c. Makruh, jika diketahui cerai lebih baik
dari pada ruju`.
d. Wajib, khusus bagi laki-laki yang
beristri lebih dari satu jika seorang ditalak sebelum gilirannya
disempurnakannya.
e. Haram, bila ruju` akan menyebabkan pihak
istri menderita.
a. Suami, dengan syarat:
1)
Islam
2)
Baligh
3)
Berakal
4)
Tidak dipaksa
b. Istri, dengan syarat:
1)
Sudah pernah dicampuri.
2)
Talak yang dijatuhkan adalah talak raj`i.
3)
Dalam masa iddah.
4)
Tidak murtad.
c. Sighatruju` dari suami, dengan syarat:
1)
Mengandung makna ruju`.
2)
Disertai niat.
a. Mewujudkan islah.
b. Menghindarkan pecahnya hubungan keluarga.
c. Mengandung nilai taubat.
d. Menghindari murka Allah.
1.
Talak adalak memutuskan ikatan perkawinan dengan menggunakan lafadz
2.
Hukumnya talak adalah boleh
3.
Talak ada kalanya talak raj`I yaitu talak satu dan talak dua(boleh
ruju`), talak ba`in yaitu talak tiga(tidak boleh ruju`)
4.
Iddah adalah masa tunggu perempuan setelah di talak
5.
Perceraian dampaknya akan lebih buruk bagi suami istri.
Abu bakar.1997. Kifayatul
Akhyar(terj). Surabaya: PT Bina ilmu.
Rasjid H.1993. Fiqih islam.
Bandung: trigenda karya.
Didownload dari http://alislamu.com/ibadah/29-nikah/439-bab-talak.html. tanggal 22 November 2012.
Female :
S = Dada/pinggang 42/44 ; Panjang 56
M = Dada/pinggang 44/46 ; Panjang 60
L = Dada/pinggang 46/48 ; Panjang 64
XL = Dada/pinggang 48/50 ; Panjang 68
XXL = Dada/pinggang 50/52 ; Panjang 72
S = Dada/pinggang 42/44 ; Panjang 56
M = Dada/pinggang 44/46 ; Panjang 60
L = Dada/pinggang 46/48 ; Panjang 64
XL = Dada/pinggang 48/50 ; Panjang 68
XXL = Dada/pinggang 50/52 ; Panjang 72
Ukuran jumper/jaket :
Male
S = 48 x 64
M = 52 x 66
L = 56 x 68
XL = 60 x 70
XXXL = 68 x 74
M = 52 x 66
L = 56 x 68
XL = 60 x 70
- XXL = 64 x 72
XXXL = 68 x 74
Female
S = 43 / 45 ; 58
M = 46 / 48 ; 61
L = 49 / 51 ; 64
XL = 52 / 54 ; 67
XXL = 55 / 57 ; 70
XXXL = 58 / 60 ; 73
M = 46 / 48 ; 61
L = 49 / 51 ; 64
XL = 52 / 54 ; 67
XXL = 55 / 57 ; 70
XXXL = 58 / 60 ; 73